Sumbersari, Kec. Sumbersari, Kabupaten Jember, Jawa Timur +62331-337990 feb@unej.ac.id

Frequently Ask Question

Home F.A.Q

PPID adalah singkatan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dalam bahasa Indonesia. PPID adalah sebuah unit atau lembaga yang bertanggung jawab untuk mengelola informasi dan dokumen publik di suatu instansi pemerintah atau lembaga publik. PPID bertujuan untuk memfasilitasi akses masyarakat kepada informasi yang dihasilkan, disimpan, dan dikelola oleh lembaga tersebut.

  • Memastikan transparansi pemerintahan: PPID harus memberikan akses yang mudah dan transparan kepada informasi publik kepada masyarakat. Ini membantu meningkatkan akuntabilitas dan integritas pemerintah.
  • Membantu masyarakat mendapatkan informasi: PPID bertugas untuk melayani permintaan informasi dari masyarakat dan memberikan panduan tentang cara mengakses informasi yang diinginkan.
  • Mengelola dan merawat dokumen publik: PPID bertanggung jawab atas pengelolaan dokumen dan informasi publik, termasuk penyimpanan, pengarsipan, dan pemeliharaan dokumen tersebut.
  • Memastikan kepatuhan terhadap peraturan: PPID harus memastikan bahwa lembaga atau instansi yang mereka wakili mematuhi peraturan terkait akses informasi publik, seperti Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Dasar hukum yang digunakan oleh PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) di Indonesia adalah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) atau Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Undang-Undang ini memberikan kerangka hukum dan regulasi yang mengatur akses masyarakat terhadap informasi publik yang dihasilkan, disimpan, dan dikelola oleh lembaga pemerintah atau instansi publik. Selain UU KIP, terdapat peraturan-peraturan lain yang mendukung implementasi Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia. Beberapa peraturan tersebut antara lain:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU KIP.
  • Peraturan Kepala Badan Publik atau Lembaga Negara yang mengatur lebih lanjut mengenai tata cara pengelolaan informasi publik di lembaga tersebut.
  • Keputusan Menteri/Pimpinan Lembaga terkait yang dapat mengatur tata cara permohonan informasi, biaya yang diperlukan, dan mekanisme lain terkait Keterbukaan Informasi Publik.
Selain itu, dalam praktek sehari-hari, PPID juga merujuk kepada pedoman dan panduan yang dikeluarkan oleh Komisi Informasi (KIP), yang merupakan lembaga independen yang bertugas mengawasi pelaksanaan UU KIP di Indonesia. Pedoman ini membantu PPID dan lembaga publik lainnya dalam menjalankan kewajiban mereka terkait dengan keterbukaan informasi. Selain UU KIP, di negara lain, ada berbagai undang-undang dan peraturan yang mengatur akses publik terhadap informasi yang dihasilkan oleh pemerintah atau lembaga publik. Praktik dan kerangka hukum dapat berbeda-beda antara negara-negara tersebut, tetapi prinsip dasar adalah untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam proses pemerintahan.

Daftar informasi publik apa saja yang dapat FEB UNEJ sampaikan? Daftar informasi publik yang dapat disampaikan oleh FEB UNEJ atau lembaga serupa akan sangat bergantung pada kebijakan dan praktik pengelolaan informasi yang ada di universitas. Secara umum, berikut adalah beberapa jenis informasi publik yang mungkin dapat disampaikan oleh FEB UNEJ:

Informasi Akademik:
  • Program studi yang ditawarkan oleh FEB UNEJ.
  • Kurikulum dan rencana studi.
  • Informasi mengenai penerimaan mahasiswa baru (pendaftaran, syarat, jadwal).
  • Informasi mengenai dosen dan staf pengajar, termasuk pengalaman dan keahlian.

Informasi Penelitian:
  • Hasil penelitian yang telah diterbitkan atau dihasilkan oleh staf pengajar dan mahasiswa.
  • Proyek penelitian yang sedang berjalan di FEB UNEJ.
  • Laboratorium dan fasilitas penelitian yang tersedia.

Informasi Kesehatan:
  • Program pengabdian masyarakat dalam bidang kesehatan.
  • Layanan kesehatan yang disediakan oleh FEB UNEJ kepada masyarakat.
  • Informasi kesehatan masyarakat, termasuk statistik penyakit dan upaya pencegahan.

Informasi Administrasi:
  • Struktur organisasi FEB UNEJ, termasuk daftar pejabat dan staf.
  • Laporan keuangan dan anggaran.
  • Kebijakan dan peraturan internal.

Informasi Kegiatan Mahasiswa:
  • Kegiatan ekstrakurikuler dan organisasi mahasiswa di FEB UNEJ.
  • Acara-acara kampus, seminar, dan konferensi yang diadakan.

Informasi Publik Tambahan:
  • Informasi lainnya yang dianggap sebagai informasi publik yang relevan dengan masyarakat, seperti program-program kerja sama, publikasi, dan berita terkini.


Cari Kami

 

Jember, Jawa Timur

 

feb@unej.ac.id

 

(0331) 337990

 

082337463327

© PPID FEB UNEJ. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex