Dasar hukum yang digunakan oleh PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) di Indonesia adalah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) atau Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Undang-Undang ini memberikan kerangka hukum dan regulasi yang mengatur akses masyarakat terhadap informasi publik yang dihasilkan, disimpan, dan dikelola oleh lembaga pemerintah atau instansi publik.
Selain UU KIP, terdapat peraturan-peraturan lain yang mendukung implementasi Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia. Beberapa peraturan tersebut antara lain:
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU KIP.
- Peraturan Kepala Badan Publik atau Lembaga Negara yang mengatur lebih lanjut mengenai tata cara pengelolaan informasi publik di lembaga tersebut.
- Keputusan Menteri/Pimpinan Lembaga terkait yang dapat mengatur tata cara permohonan informasi, biaya yang diperlukan, dan mekanisme lain terkait Keterbukaan Informasi Publik.
Selain itu, dalam praktek sehari-hari, PPID juga merujuk kepada pedoman dan panduan yang dikeluarkan oleh Komisi Informasi (KIP), yang merupakan lembaga independen yang bertugas mengawasi pelaksanaan UU KIP di Indonesia. Pedoman ini membantu PPID dan lembaga publik lainnya dalam menjalankan kewajiban mereka terkait dengan keterbukaan informasi.
Selain UU KIP, di negara lain, ada berbagai undang-undang dan peraturan yang mengatur akses publik terhadap informasi yang dihasilkan oleh pemerintah atau lembaga publik. Praktik dan kerangka hukum dapat berbeda-beda antara negara-negara tersebut, tetapi prinsip dasar adalah untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam proses pemerintahan.